Kejadian sebelum meniggalnya kiper persela Choirul Huda
Kejadian sebelum meniggalnya kiper persela Choirul Huda 





Dunia sepak bola indonesia sedang berkabung, pasalnya kiper persela lamongan Choirul Huda telah meninggal. Kejadian pada saat pertandingan dengan Semen Padang di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (15/10/2017) sore.

sebelumnya Choirul Huda sempat tidak sadarkan diri akibat benturan yang cukup keras dengan rekan 1 tim-nya.

Menurut  dr Zaki Mubarok, pihak RSUD dr Soegiri, Choirul Huda meninggal akibat mengalami benturan keras di kepala. "Choirul Huda disinyalir meninggal karena benturan di kepala dan leher dan Saat dibawa ke RSUD dr Soegiri, Lamongan, dia masih bernapas" ucap dr. Zaki Mubarok, Minggu (15/10/2017). Kiper kelahiran 2 Juni 1979 di ganti pada menit ke-45.



Setelah kejadian itu, Choirul Huda sempat di bantu oleh alat pernafasan dan pemain yang membela Persela Lamongan sejak 1990 ini diangkut dengan mobil ambulans untuk dibawa ke rumah sakit walau akhirnya nyawa Choirul Huda tak tertolong Pemain yang setia membela Persela Lamongan itu telah mengembuskan napas terakhir. Sejak pertama kali masuk ke tim persela Choirul Huda belum sama sekali pindah klub/tim.

 "dia layak menyandang gelar legenda Persela Lamongan" ujar seporter persela lamongan. “Legenda? Sepertinya saya belum cukup layak menyandang gelar itu. Masih banyak pemain Persela lain yang lebih pantas menyandang gelar itu,” ucap Choirul Huda, Kamis (2/2/2017). 
Pada tahun 1999 mengawali kiprahnya di pentas sepak bola profesional bersama Persela Lamongan. Pihak Rumah Sakit Dr Soegiri Lamongan menyatakan, Choirul Huda dipastikan meninggal pada pukul 17.15 WIB, Minggu (15/10/2017) sore. 
Selamat tinggal sang legenda, bagi kami kau selalu hidup. Semoga bang Khoirul di terima disisi Allah SWT. Aamiin.
Berikut cuplikan kejadian yang menimpa Choirul Huda

 

[X][XI]



 
Read More >>>
Cara registrasi ulang kartu perdana / SIM Card
WOOW, yang punya HP wajib registrasi Ulang Kartu SIM loh . . . !!! Begini Cara registrasi ulang kartu perdana / SIM Card


Hai guys, AMNews ada info menarik nih buat kalian pengguna kartu perdana/ SIM Card, langsung aja deh infonya.
pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM. Kali ini, pengguna harus mengikutsertakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban pelaporan ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama.


Lantas, bagaimana dengan pengguna ponsel yang tak melakukan registrasi nomor ponsel? Pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.
Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).
Data yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.
Sebagai informasi, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.
Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan KTP sebagai syarat registrasi kartu prabayar. Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax.



adapun cara registrasi ulang melalui website resmi bisa melalui  link berikut :

2. XL
4. TREE

untuk lebih jelasnya silahkan simak juga videonya




gitu guys  informasi yang di dapat AMNews dari  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

[X][XI]

Read More >>>
Hai para wanita, Jangan sering upload foto jika tidak ingin begini
Hai para wanita, Jangan sering upload foto jika tidak ingin begini . . .

Seperti yang kita ketahui jaman sudah semakin canggih dan semakin marak di gunakan terhadap hal yang negativ. Banyak kejadian yang sering terjadi akibat penyalahgunaan teknologi, salah satunya adalah fitnah yang mengatas namakan kita sebagai pengguna teknologi. 
Ada sebuah kejadian yang cukup menyedihkan, dimana seorang wanita yang memang gemar sekali menampakan wajah di media sosial. Wanita tersebut menjadi salah korban akibat keisengan temanya facebooknya sendiri. Bagaimana tidak, teman tersebut mengancam akan mengirimkan foto hasil editanya yang berupa foto dirinya sedang (maaf) telajang dada bahkan hingga tanpa busana jika dia tidak mau menuruti kemauan temanya tersebut. Di sini amnews akan sedikit memperlihatkan chat antara korban dan temanya tersebut.






dari hal tersebut membuktikan bahwa bahaya, ya emang bahaya banget jika sudah seperti itu. jadi pelajaran buat semuanya, jaga diri, keluarga dan teman, jangan sampai mereka menjadi korban atas keisengan teman sendiri. Naudzubillah...

Nah, jika sudah seperti itu siapakah yang patut di salahkan? , silahkan masukanya manteman :-D👦👦👦
Read More >>>
HEBOH!!! Bocah 8 tahun pilih jadi mualaf, begini ternyata alasanya


HEBOH!!! Bocah 8 tahun pilih jadi mualaf, begini ternyata alasanya



Yogi setiady, itulah nama bocah berumur 8 tahun tersebut. Terlahir oleh seorang ibu yang bernama Eriyanti (41 Tahun). Yogi berasal dari kecamatan Delta Pawan Katapang yang memilih untuk menjadi Mualaf.  Diapun menceritakan kisahanya.
Pada saat yogi balita dia memang sudah mengenal apa itu islam dan dia memang menyukai hal-hal yang berhubungan dengan islam.
Yogi yang menganut agama non muslim selalu menolak ajakan orang tua untuk beribadah,namun sebaliknya, dia selalu senang bila melihat masjid dan selalu menyebut alaabaa, “maksudnya Allahuakbar”, tuturnya.
Suatu waktu yogi pernah di ajak untuk pergi ke kampung halaman oleh keluarga, di kampung tersebut banyak binatang anjing dan babi, yogi selalu takut dengan ke-2 binatang itu, tidak tau apa alasanya.
Bahkan ketika keluarganya makan daging babi, yogi dengan keras selalu menolak tawaran dari keluarganya itu. Berbeda terbalik ketika ada salah satu tetangganya sedang mengadakan selametan. Dengan sigap yogi mengajak ibunya untuk pergi kesana “ayo mah, kita pergi ke tempat orang yang amin-amin” dan ternyata yang dia maksud adalah tempat orang berkumpul untuk melaksanakan selametan.

Lantaran berbeda keyakinan maka saya sebagai ibu kandung dia selalu melarang “saya pernah bilang tak boleh, kita tidak sama” tuturnya. Namun larangan itu tak membuat yogi untuk mundur, bahkan yogi sempat bilang “aku mau masuk islam saja”, dirumahnya terdapat handuk yang sering dia gunakan sebagai alas pengganti sajadah dan dia sering belajar sholat sendiri. Bahkan dia selalu mengajak teman-temanya untuk solat berjamaah di rumahnya dan yogi menjadi imam. Subhanallah.
Pada saat masih di sekolah dasar (SD) yogi selalu menghilang pada saat jelang magrib dan hari jum’at menjelang dzuhur. “tak sengaja pas hari jum’at melihat yogi mengggunakan baju koko dan kopiah/peci” tuturnya abang yogi. Abangnya bertanya kepada yogi “dari mana? Dan yogi mejawab dari masjid” baju yang di kenakan dia merupakan baju pinjaman dari temanya. “Yogi, nanti kamu masuk islam, serontak yogi menjawab, Emang saya mau masuk islam bang”

[jobsheet]

Read More >>>