Merampas tanah atau menggunakan tanah yang bukan haknya adalah sebuah perbuatan zhalim yang banyak terjadi di masyarakat, Banyak yang tidak menyadari seperti contoh gambar dibawah ini.
Perbuatan ini banyak dianggap sebagai perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di masyarakat. Padahal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment